Find Us On Social Media :

'Pelecehan Itu Apa Sih?' Mahfud MD Beri Penjelasan Soal Pernyataannya 'Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa' untuk Kasus Pembunuhan Brigadir J

By Menda Clara Florencia, Senin, 22 Agustus 2022 | 21:00 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Ketua Kompolnas sekaligus Menteri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Mahfud MD menjawab soal sentilan "hanya boleh didengar orang dewasa" pada kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Mahfud MD membahas statement-nya tersebut saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Kompolnas, LPSK, dan Komnas HAM, di Gedung MPR/DPR-RI.

Kepada Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, Mahfud MD menjelaskan maksud "hanya boleh didengar orang dewasa" adalah karena kasus utama kala itu adalah pelecehan seksual.

"Kalau hanya boleh didengar orang dewasa, kasus pertama itu pelecehan. Pelecehan itu apa sih?"

"Apakah dia buka baju, mohon maaf memaksa buka baju dalam atau memperlihatkan barang tertentu, atau apa?"

"Itu kan hanya bisa didengar orang dewasa. Kalau memperkosa, gimana memperkosanya? Gitu," ucap Mahfud MD dikutip dari siaran langsung dari TVR Parlemen, Senin (22/8/2022).

Termasuk isu lain yang bekembang adalah adanya cinta segitiga dan perselingkuhan.

Mahfud MD juga menegaskan kasus tersebut hanya layak didengar orang dewasa.

Tapi soal konstruksi terjadinya proses cinta segitiga yang berujung pada penembakan Brigadir Yoshua, Mahfud MD mengatakan, itu wewenang kepolisian.

"Kemudian kalau hubungan cinta segitiga atau segi empat itu dengan siapa? Itu biar dikonstruksi oleh polisi. Jangan tanya saya, mungkin hanya bisa didengar orang dewasa,"

"Lho, bagaimana Bapak, kok orang dewasa, lho yang beredar katanya kan pelecehan, ya itu orang dewasa dong, kalau mau lihat pelecehan orang, mau masuk kamar sampai ditembakin,"