Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Kasus polisi tembak polisi semakin diperbincangkan saat Putri Candrawathi dinyatakan sebagai tersangka.
Melansir dari Wartakotalive.com, Putri Candrawathi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana dengan korban Brigadir J.
Putri Candrawathi menyusul menjadi tersangka setelah sang suami, Ferdy Sambo, bersama 3 orang lain dinyatakan jadi tersangka lebih dahulu.
Status Putri Candrawati sebagai tersangka diungkap pada konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Meski jadi tersangka, Putri Candrawathi memiliki sejumlah hak yang harus dipenuhi.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah mengungkap sejumlah hak untuk Putri Candrawathi.
"Ibu PC sebagai tersangka atau dalam bahasa kami adalah perempuan yang berkonflik dengan hukum," kata Aminah.
"Di mana di dalamnya adalah juga bagian dari perempuan yang berhadapan dengan hukum, memiliki sejumlah hak yang diatur di dalam Kitab undang-undang hukum acara pidana," lanjutnya.
"Putri Candrawathi memiliki hak untuk pembelaan diri dan praduga tidak bersalah. Kemudian mendapat hak atas bantuan hukum sebagai bagian dari proses untuk melakukan pembelaan diri."