"Hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat," ujar Aminah.
"Dan hak atas kesehatan dan dalam konteks inilah kami mengharapkan dan merekomendasikan agar hak-hak ibu PC sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum ini dihormati dan dipenuhi oleh negara," sambungnya.
Dilansir Grid.ID dari akun Instagram @kompastv pada Senin (22/8/2022), keluarga Brigadir J angkat bicara dengan kabar Putri Candrawati jadi tersangka.
Rohani Simanjutak mengungkap bahwa awalnya pihak keluarga merasa tak tega dengan status ini.
Tapi lantaran Putri Candrawathi kerap berbohong, rasa iba itu pun menghilang.
"Kami dari awal kalau ibu Putri datang mengantar jenazah anak kami, tidak tega sebenarnya menjadikan tersangka," ucap Rohani.
"Tapi karena ia selalu berbohong, berbohong, berbohong, tak ada kejujuran," sambungnya.
Putri Candrawathi bahkan tak pernah mau jujur soal kejadian yang sebenarnya terjadi di malam kematian Brigadir J.
"Bahkan kami memohon pada Ibu Putri agar dia memberitahukan kenapa anak kami tewas mengenaskan di rumah dia," kata Rohani.
"Tapi dia tak pernah muncul ke media, dia memfitnah anak kami, bilang anak kami berbuat jahat pada dia," sambungnya.
Baca Juga: Kak Seto Soroti Hak Perlindungan Anak Ferdy Sambo dengan Tanpa Diskriminasi