Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menyambangi Bareskrim Polri, Selasa (23/8/2022).
Kedatangannya untuk membahas anak-anak Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersama.
"Kami melihat dan mendengar bahwa putra dan putri FS ini dalam keadaan tertekan karena mendapatkan perundungan baik virtual atau di beberapa tempat," ujar Kak Seto saat Grid.ID jumpai.
Kak Seto berharap Polri bisa melindungi anak-anak Ferdy Sambo sari tindak kekerasan dan diskriminasi.
Karena dalam undang-undang setiap anak wajib dilindungi. Termasuk anak Ferdy Sambo yang juga harus tersinggung dan terpisah dari kasus orang tuanya.
"Ini juga amanat undang-undang bahwa setiap anak wajib dilindungi dari tindakan kekerasan. Dan ini anak yang termasuk mendapat perlindungan khusus karena harus terpisah dari kedua orangtuanya," ucapnya lagi.
Terlebih anak-anak Ferdy masih di bawah usia hingga batita. Maka dari itu menurutnya anak-anak Sambo membutuhkan perlindungan khusus.
"Sementara yang paling kecil ada di sekolah dasar dan ada yang paling bungsu masih satu tahun setengah saat ini mereka saat membutuhkan perlindungan khusus karena harus terpisah dari kedua orang tuanya," ujarnya.
Seperti diketahui Ferdy Sambo dan Putri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tak hanya itu, Polri juga menetapkan Bharada E dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf jadi tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Empat tersangka ditahan, sementara polri belum melakukan penahanan terhadap Putri lantaran kondisi kesehatan.
(*)