Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Imbas dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo dan Putri berdampak pada anak-anaknya.
Dikabarkan anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapatkan perundungan usai kedua orang tuanya menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.
Hal itu pun membuat Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyambangi Polri untuk berdiskusi soal perlindungan anak-anak Ferdy Sambo.
"Kami di sini hanya menanyakan seberapa jauh langkah dari Polri untuk melindungi warganya sendiri, artinya warga ini adalah anak yang sedang dalam membutuhkan perlindungan," kata Kak Seto selaku Ketua LPAI saat Grid.ID jumpai di Bareskrim Polri, Selasa (23/8/2022).
Kak Seto mengatakan bahwa kondisi anak-anak Sambo tertekan akibat bullying baik dari media sosial atau lingkungan sekitar.
"Beberapa putra dan putri dari FS (Ferdy Sambo) ini dalam keadaan tertekan karena mendapatkan perundungan baik secara virtual maupun di beberapa tempat," beber Kak Seto.
Oleh karena itu Kak Seto berharap anak-anak Fedy Sambo bisa dijauhkan dari kasus tersebut. Sebab anak-anak ini dibutuhkan perlindungan khusus.
"Jadi kami menekankan prinsip bahwa perlindungan anak ini nondiskriminasi, jadi mohon dipisahkan dari kasus yang menimpa kedua orang tuanya, tapi anak ini berada dalam situasi membutuhkan perlindungan," papar Seto.
Sementara itu Seto juga telah berkoordinasi dengan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
Saat ini, Seto akan menyampaikan sejumlah kondisi yang menimpa anak-anak Sambo kepada perwira tinggi Polri tersebut.
"Kemarin kami dapat petunjuk bahwa menghubungi Bapak Dirtipidum yaitu Bapak Andi Rian dan beliau berkenan menerima saya jam 1 siang ini," pungkas dia.
Baca Juga: Sambangi Mabes Polri, Kak Seto Minta Polisi Beri Perlindungan kepada Anak-anak Ferdy Sambo
Seperti diketahui Ferdy Sambo dan Putri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tak hanya itu, Polri juga menetapkan Bharada E dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf jadi tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Empat tersangka ditahan, sementara polri belum melakukan penahanan terhadap Putri lantaran kondisi kesehatan.
(*)