Find Us On Social Media :

'Mereka Sedang Upayakan' Komnas Perempuan Masih Akan Periksa Putri Candrawathi untuk Kembali Dalami Kasus Penembakan Brigadir Yosua 

By Virgilery Levana Clarence, Rabu, 24 Agustus 2022 | 11:34 WIB

Ahmad Taufik Damanik ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana

Grid.ID - Kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat yang dilakukan oleh Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo masih terus berlanjut.

Tidak hanya Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka namun sang istri, Putri Candrawathi juga ikut menjadi tersangka.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufik Damanik menyampaikan bahwa tim Komnas Perempuan akan kembali memeriksa Putri Candrawathi untuk mendalami keterangan yang disampaikan oleh nya.

Namun, hingga saat ini Putri Candrawathi belum bisa memenuhi panggilan Komnas Perempuan karena masih dalam perawatan.

"Iya diusahakan. Mereka (Komnas Perempuan) sedang upayakan, sekarang kan masih dalam perawatan jadi harus kordinasi dengan tim kesehatannya," ujar Ahmad Taufik Damanik di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

Sebelumnya, pihak Komnas HAM dan Komnas Perempuan melakukan pertemuan untuk membahas mengenai kasus ini.

Taufik membeberkan bahwa pihak Komnas Perempuan sudah berhasil mendalami keterangan dari Putri Candrawathi walau belum sepenuhnya.

"Ya mereka sudah berhasil mendalami jadi tapi belum sepenuhnya, mereka akan coba lagi nanti bersama tim Komnas HAM yang perempuan untuk mendalami, meng-crosscek keterangan dari Ibu Putri," lanjut Taufan.

Selanjutnya, Taufan menyatakan bahwa keterangan dari Putri sudah cukup menurut fokus obstruction of justice untuk diserahkannya dokumen pemeriksaan milik timsus Komnas HAM.

"Untuk laporan karena fokusnya obstruction of justice sudah cukup, cuma kan ada keinginan untuk mendalami peristiwa-peristiwa di Magelang itu," tutupnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituding Curi Uang Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J Pasca Tewas, Hotman Paris Justru Bela Suami Putri Candrawathi, Ini Alasannya

(*)