Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi menyarankan anak bungsu Ferdy Sambo yang berusia 1,5 tahun ikut bersama dengan Putri Candrawathi di tahanan.
"(Anak 1,6 tahun) Ya salah satu yang kami sarankan adalah kalau bisa tetap bersama ibunya," kata Seto saat Grid.ID temui Bareskrim Polri, Selasa (23/8/2022).
Menurutnya anak tersebut masih membutuhkan kedekatan dengan sang ibu.
Karena hal itu juga akan mempengaruhi tumbuh kembangnya.
"Ya kalau manakala ibunya tetap harus ditahan, mohon anak juga bersama dengan sang ibu tetapi mohon situasinya tetap ramah anak jadi betul-betul mengedepankan yang terbaik bagi anak," ujarnya lagi.
"Ibunya dan juga berdasarkan penelitian maka anak yang akan dekat ibunya itu akan jauh lebih dalam kondisi sehat secara mental tapi yang dipisahkan dengan mendadak dengan cepat seperti ini tentu juga akan mengalami berbagai situasi yang sangat mengganggu perubahan dari si anak," imbuhnya
Selain itu, Kak Seto panggilan akrabnya itu juga memastikan agar anak Ferdy Sambo nanti di tahanan diberikan tempat yang ramah dan baik.
"Ya tentunya diberikan tempat yang ramah dengan anak ya, itu akan memengaruhi kondisi anak juga," pungkasnya.
Seperti diketahui Ferdy Sambo dan Putri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tak hanya itu, Polri juga menetapkan Bharada E dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf jadi tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Empat tersangka ditahan, sementara polri belum melakukan penahanan terhadap Putri lantaran kondisi kesehatan.
(*)