Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Empat tersangka ditahan, sementara polri belum melakukan penahanan terhadap Putri lantaran kondisi kesehatan.
Baca Juga: Usai dari Bareskrim Polri, Kak Seto Akan Temui Ferdy Sambo Minta Izin Lindungi Anak
(*)