Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Pengadilan Negeri Cikarang menggelar mediasi antara Sirajuddin Mahmud dan Veranosiliyana hari ini, Rabu (24/8/2022).
Sayangnya, agenda mediasi ini tidak dihadiri oleh Sirajuddin Mahmud selaku pihak prinsipal tergugat dan hanya diwakilkan kuasa hukumnya.
Sedangkan Veranosiliyana dan kuasa hukumnya hadir secara diam-diam tanpa terlihat oleh awak media yang telah menunggu.
Alasan ketidakhadiran Sirajuddin pun tidak bisa diungkapkan karena sudah menjadi bagian dari mediasi yang sifatnya rahasia.
Hal ini dijelaskan oleh Humas Pengadilan Negeri Cikarang, Sondra Mukti Lambang Linuwih, saat ditemui oleh awak media.
"Seperti yang saya sampaikan tadi, itu kan rangkaian dalam proses mediasi ya. Saya tidak bisa menyampaikan alasan ketidakhadirannya apa," jelas Sondra, di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/8/2022).
"Karena pada prinsipnya untuk mediasi itu sifatnya tertutup dan rahasia," lanjutnya.
Meski tidak dihadiri oleh pihak prinsipal tergugat, proses mediasi tersebut tetap berjalan.
Dari mediasi yang telah dilakukan, hakim mediator kemudian memutuskan bahwa mediasi gagal.
"Berdasarkan keterangan mediator, bahwa untuk mediasi pada hari ini telah dinyatakan gagal atau tidak berhasil," kata Sondra.
Dengan begitu, sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan oleh majelis hakim.