Namun, Sondra belum bisa menyebutkan tanggal persidangan selanjutnya karena perlu dilakukan musyawarah oleh majelis hakim terlebih dahulu.
"Akan menunggu majelis hakim selesai sidang, dilaporkan, kemudian majelis hakim bermusyawarah, dan akan menentukan hari sidang untuk melakukan pemanggilan," papar Sondra.
Sebagai informasi, Sirajuddin Mahmud digugat oleh Veranosiliyana melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Cikarang atas pengakuan anak.
Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor 136/Pdt.G/2022/PN Ckr.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, gugatan Veranolisiyana sudah masuk pada 20 Juni 2022.
Dalam gugatan tersebut, Veranosiliyana menggugat 4 aset bangunan milik Sirajuddin Mahmud Sabang dan uang ganti rugi materil maupun immateril dengan total mencapai sekitar Rp 17 miliar.
Baca Juga: Sirajuddin Mahmud Lagi-lagi Absen, Hakim Mediator Putuskan Mediasi Gagal
(*)