Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Pengadilan Negeri Cikarang menggelar mediasi antara Sirajuddin Mahmud dan Veranosiliyana hari ini, Rabu (24/8/2022).
Sayangnya, agenda mediasi ini tidak dihadiri oleh Sirajuddin Mahmud selaku pihak prinsipal tergugat dan hanya diwakilkan kuasa hukumnya.
Sedangkan Veranosiliyana dan kuasa hukumnya hadir secara diam-diam tanpa terlihat oleh awak media yang telah menunggu.
Alasan ketidakhadiran Sirajuddin pun tidak bisa diungkapkan karena sudah menjadi bagian dari mediasi yang sifatnya rahasia.
Hal ini dijelaskan oleh Humas Pengadilan Negeri Cikarang, Sondra Mukti Lambang Linuwih, saat ditemui oleh awak media.
"Seperti yang saya sampaikan tadi, itu kan rangkaian dalam proses mediasi ya. Saya tidak bisa menyampaikan alasan ketidakhadirannya apa," jelas Sondra, di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/8/2022).
"Karena pada prinsipnya untuk mediasi itu sifatnya tertutup dan rahasia," lanjutnya.
Meski tidak dihadiri oleh pihak prinsipal tergugat, proses mediasi tersebut tetap berjalan.
Dari mediasi yang telah dilakukan, hakim mediator kemudian memutuskan bahwa mediasi gagal.
"Berdasarkan keterangan mediator, bahwa untuk mediasi pada hari ini telah dinyatakan gagal atau tidak berhasil," kata Sondra.
Dengan begitu, sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan oleh majelis hakim.
Namun, Sondra belum bisa menyebutkan tanggal persidangan selanjutnya karena perlu dilakukan musyawarah oleh majelis hakim terlebih dahulu.
"Akan menunggu majelis hakim selesai sidang, dilaporkan, kemudian majelis hakim bermusyawarah, dan akan menentukan hari sidang untuk melakukan pemanggilan," papar Sondra.
Sebagai informasi, Sirajuddin Mahmud digugat oleh Veranosiliyana melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Cikarang atas pengakuan anak.
Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor 136/Pdt.G/2022/PN Ckr.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, gugatan Veranolisiyana sudah masuk pada 20 Juni 2022.
Dalam gugatan tersebut, Veranosiliyana menggugat 4 aset bangunan milik Sirajuddin Mahmud Sabang dan uang ganti rugi materil maupun immateril dengan total mencapai sekitar Rp 17 miliar.
Baca Juga: Sirajuddin Mahmud Lagi-lagi Absen, Hakim Mediator Putuskan Mediasi Gagal
(*)