Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud tak hadir dalam agenda mediasi kasus pengakuan anak.
Padahal, dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum telah menjanjikan Sirajuddin untuk hadir saat mediasi kepada majelis hakim dan juga kuasa hukum pihak penggugat.
Apalagi mengingat bahwa mediasi wajib dihadiri oleh pihak prinsipal tergugat dan penggugat.
Hal ini sempat disampaikan oleh Sion Tarigan, kuasa hukum Veranosiliyana, sebagai pihak penggugat.
"Tanggal 24 Agustus dilaksanakan mediasinya dan (kuasa hukum) berjanji akan menghadirkan prinsipal tergugat saudara SM akan dihadirkan,” kata Sion Tarigan, Rabu (10/8/2022).
Lantas, apa yang menjadi alasan Sirajuddin Mahmud tidak hadir dalam mediasi?
Menanggapi hal ini, Humas Pengadilan Negeri Cikarang, Sondra Mukti Lambang Linuwih, pun tak bisa memberi penjelasan saat ditemui oleh awak media.
"Seperti yang saya sampaikan tadi, itu kan rangkaian dalam proses mediasi ya. Saya tidak bisa menyampaikan alasan ketidakhadirannya apa," jelas Sondra, di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/8/2022).
"Karena pada prinsipnya untuk mediasi itu sifatnya tertutup dan rahasia," lanjutnya.
Sondra kemudian menjelaskan bahwa meskipun diwajibkan hadir, pihak prinsipal bisa saja absen asalkan dengan alasan yang sah seperti sakit atau sedang menjalankan tugas jabatan.
Pihak prinsipal yang berhalangan hadir pun dapat diwakili oleh kuasa hukumnya dengan disertai surat kuasa khusus.
Baca Juga: Mediasi Digelar Hari Ini, Veranosiliyana Diam-diam Hadir Meski Sirajuddin Mahmud Absen
"Untuk proses mediasi, prinsipal wajib hadir, kecuali dalam proses mediasi tersebut salah satu prinsipal tak hadir dengan alasan yang sah, seperti sakit, melaksanakan tugas atau jabatan, itu boleh diwakilkan oleh kuasanya dengan melampirkan surat kuasa khusus untuk mengikuti mediasi," jelas Sondra.
Oleh karena itu, mediasi pun tetap berjalan dengan hanya dihadiri oleh Veranosiliyana sebagai pihak prinsipal penggugat yang didampingi oleh kuasa hukumnya, serta kuasa hukum Sirajuddin Mahmud yang mewakili pihak prinsipal tergugat.
Dari hasil mediasi pun, kedua pihak gagal mencapai kesepakatan sehingga hakim mediator memutuskan mediasi gagal.
Itu berarti, majelis hakim akan melanjutkan agenda persidangan berikutnya yakni pembacaan gugatan.
Sayangnya, majelis hakim belum bisa memutuskan kapan sidang berikutnya ini akan digelar dikarenakan harus bermusyawarah terlebih dahulu.
(*)