Find Us On Social Media :

Kuat Maruf Ditetapkan Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J, Ketua RT Blak-blakan Akui Pilih Rahasiakan Tempat Tinggal ART Ferdy Sambo, Terkuak Ada Alasan Memilukan Ini

By Mahdiyah, Rabu, 24 Agustus 2022 | 20:42 WIB

KM saat akan diperiksa KOMNAS HAM.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo yakni Kuat Maruf juga ikut terseret dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Diketahui, Kuat Maruf atau KM ditetapkan menjadi tersangka.

Pengumuman itu diungkap oleh Kapolri Irjen Listyo Sigit pada Selasa (9/8/2022).

Dikutip Grid.ID dari Tribun-Medan.com pada Rabu (24/8/2022), Kuat Maruf diduga ikut membantu FS untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Selain itu, Kuat Maruf juga menyaksikan kejadian tewasnya Brigadir J.

Akibatnya, KM disangkakan dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Ia juga terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya hingga 20 tahun.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkap bahwa DNA dan sidik jari beberapa orang terdeteksi di TKP.

Salah satunya yakni Kuat Maruf sendiri.

"Saat kita melakukan olah TKP kita juga berusaha untuk menemukan sidik jari dan DNA di seluruh lokasi kemungkinan menjadi aktivitas orang-orang yang ditemukan pada saat pertama kali ada kejadian," jelasnya.

"Yaitu ada lima orang, ada Ibu Putri, ada Pak Sambo, ada Kuat, ada Ricky dan Richard serta korban Yosua," lanjut dia.