Grid.ID - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mundur dari Polri jelang sidang kode etik digelar.
Ferdy Sambo mengundurkan diri dari kepolisian dikonfirmasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Listyo Sigit Prabowo mengatakan sudah menerima surat pengunduran diri yang diberikan Irjen Ferdy Sambo.
"Ya, ada suratnya," ujar Sigit kepada Kompas.com di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8/2022).
Namun, ia menerangkan apakah surat itu harus diproses terlebih dahulu atau tidak, mengingat sidang kode etik akan digelar hari ini, Kamis 925/8/2022).
"Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," imbuhnya.
Sidang kode etik Sambo akan digelar hari ini dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Tak hanya Ferdy Sambo, sejumlah polisi turut diperiksa lantaran terbukti melanggar kode etik profesi.
Sebagai informasi, sebanyak 97 polisi telah diperiksa dan didapati 35 diantaranya terbukti melanggar kode etik profesi.
Lantas apa itu kode etik profesi?
Melansir dari laman Tribunnews.com, kode etik profesi polisi disebut sebagai Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP).