Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.
KEPP merupakan norma atau aturan moral baik yang tertulis atau pun tidak, yang menjadi pedoman sikap, perilaku, dan perbuatan pejabat kepolisian dalam menjalankan tugas, wewenang, tanggung jawab, serta kehidupan sehari-hari.
Ruang lingkup KEPP mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Etika Kenegaraan;2. Etika Kelembagaan;3. Etika Kemasyarakatan;4. Etika Kepribadian.
Etika Kenegaraan adalah norma-norma dalam KEPP yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku setian Pejabat Polri terhadap NKRI, Pancasila, dan UUD.
Etika Kelembagaan adalah norma-norma dalam KEPP yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku Pejabat Polri dalam hubungannya dengan pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kewajiban hukum dan penggunaan kewenangan profesi Polri sesuai bidang tugas, wewenang, dan tanggung jawab pada masing-masing fungsi kepolisian.
Etika Kemasyarakatan adalah norma-norma dalam KEPP yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku setiap Pejabat Polri dalam hubungannya dengan pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kewajiban hukum dan penggunaan kewenangan profesi Polri, yang berhubungan dengan masyarakat.
Etika Kepribadian berkaitan dengan pelaksanaan tugas wewenang dan tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.
Anggota polisi yang melanggar etika tersebut di atas akan dilakukan sidang untuk penegakan KEPP.
Sidang kode etik dilaksanakan oleh komisi kode etik yang dibentuk dalam lingkungan Polri.
Berikut adalah tata cara pelaksanaan sidang kode etik profesi polri.