Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Sidang kode etik Ferdy Sambo sementara berlangsung di gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).
Di tengah persidangan, beberapa saksi kembali hadir dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Ferdy Sambo.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah langsung memberikan perkembangan soal bertambahnya saksi yang masuk dalam ruang sidang.
Di awal sidang, hanya ada lima saksi dari Patsus Brimob.
"Yang dari Patsus Brimob, HK, BA, AN, S, BH. BH hadir bersamaan dengan pak FS," kata Kombes Pol Nurul Azizah di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Kemudian, lima saksi lainnya dari Patsus Propos, inisial RS, AN, ACN, CP, dan RS.
Lalu, tiga saksi dari Patsus Bareskrim, RR, KM, dan RE atau Bharada Richard Eliezer yang hadir melalui virtual Zoom.
Tersangka Richard Eliezer atau Bharada E turut dijadikan saksi dalam sidang kode etik Ferdy Sambo.
Bharada E merupakan tersangka yang melepaskan 5 peluru ke tubuh Brigadir J atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Iya (Bharada E)," singkat Nurul Aziz.
Ditambah dua saksi dari luar Patsus, yaitu HN dan MB.
"Total ada 15 saksi," tandasnya.
(*)