Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Komisi Kode Etik Polri memutuskan memecat Irjen Pol Ferdy Sambo dengan tidak hormat.
Pembacaan vonis dibacakan langsung oleh ketua sidang Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) secara maraton.
Ferdy Sambo dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucap Komjen Pol Ahmad Dofiri di ruang sidang Gedung Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Sanksi administratif yaitu penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 21 hari.
Sidang KEPP hari ini digelar secara maraton selama 17 jam dengan menghadirkan 15 orang saksi.
Saksi Patsus Brimob, HK, BA, AN, S, BH. BH hadir bersamaan dengan pak FS.
Kemudian, lima saksi lainnya dari Patsus Propos, inisial RS, AN, ACN, CP, dan RS.
Lalu, tiga saksi dari Patsus Bareskrim, RR, KM, dan RE atau Bharada Richard Eliezer yang hadir melalui virtual Zoom.
Baca Juga: 15 Jam Sidang Kode Etik Profesi Polri, Komisi Kode Etik Sedang Susun Putusan untuk Ferdy Sambo
(*)