Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Isa Zega divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus keterangan palsu yang dilaporkan Nikita Mirzani.
Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution melalui pesan WhatsApp.
Pitra mengucap syukur kliennya divonis bebas sore kemarin.
"Puji Tuhan, atas perjuangan Tim Penasehat Hukum Kasus Laporan Nikita terhadap klien kami Isa Zega yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada sore hari ini telah diputuskan dan hasilnya Vonis Bebas," tulis Pitra Romadoni kepada Grid.ID, Jumat (26/8/2022).
Seperti diketahui, kasus dugaan memberikan kesaksian palsu ini berawal dari Isa Zega yang mengaku menjadi korban penganiayaan di Kalibata, Jakarta Selatan, pada 3 November 2021.
Pelakunya kala itu berhasil ditangkap dan dilakukan penahanan di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan.
Salah satu pelaku bernama Devi Kailuhu mengaku bahwa dirinya disuruh oleh NM alias Nikita Mirzani untuk melakukan pemukulan terhadap Isa Zega.
Mengetahui informasi tersebut, Isa kabarnya juga mengatakan hal yang sama ketika menyampaikan keterangannya saat diperiksa sebagai saksi.
Dalam persidangan, Isa Zega menyebut bahwa dalang dari penganiayaan adalah Nikita Mirzani.
Perkataan Isa Zega pun membuat Nikita Mirzani tak terima.
Hal tersebut berbuntut pada mantan istri Dipo Latief ini melaporkan Isa Zega ke Polres Metro Jakarta Selatan atas pencemaran nama baik dan keterangan palsu di bawah sumpah.
(*)