Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding atas vonis yang dibacakan ketua sidang Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Ferdy Sambo diberikan waktu selama tiga hari untuk mengajukan banding secara tertulis.
Setelah mengajukan banding, ada jangka 21 hari akan memutuskan apakah ada perubahan keputusan dalam putusan sidang banding atau tetap sama.
“Dalam waktu jangka 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputsannya tersebut sama dengan kepututusan yang disampaikan hari ini atau ada perubahan,” kata kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Meski demikian, apapun hasil sidang banding nanti, Ferdy Sambo bakal menerima apapun keputusannya.
“Yang jelas, yang bersangkutan pun sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya,” tandas dia.
Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik profesi kurang lebih selama 17 jam lamanya.
(*)