Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Ada 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Ferdy Sambo di Gedung Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.
Dari 15 saksi itu dibagi 3 cluster, yaitu yang pertama tiga orang saksi terkait penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
“Tadi ada Bharada E (melalui virtual), kemudian Brigadi R dan saudara KM,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Cluster kedua adalah terkait Obstruction of Justice yang berupa ketidakprofesionalan olah TKP.
Kemudian cluster terakhir terkait dengan obstruction of justrice berupa merusak dan menghilangkan alat bukti CCTV.
“Itu semua sudah disampaikan ke anggota komisi kode etik, 15 saksi ini mengakui apa yang dilakukan,” lanjut dia.
Mendengar keterangan 15 saksi, Ferdy Sambo tidak menolak keterangan mereka.
Maksudnya, Ferdy Sambo membenarkan semua keterangan saksi saat sidang Kode Etik Profesi Polri.
“Irjen FS juga sama tidak menolak kesaksian para saksi tersebut,” tandasnya.
“Perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya, kemudian menghilangkan barang bukti, kemudian menghalang-halangi di dalam proses penyelidikan,” tandasnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Bakal Terima Apapun Keputusan di Sidang Banding Nanti
(*)