"Di mana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah bebas murni," lanjutnya.
"Bukan berarti ada perbuatan lalu tidak dipidana. Bebas murni itu adalah suatu putusan yang diberikan hakim karena Mami Isa tidak terbukti melakukan tindakan pindana," tuturnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan memberikan kesaksian palsu ini berawal dari Isa Zega mengaku menjadi korban penganiayaan di Kalibata, Jakarta Selatan pada 3 November 2021.
Pelakunya kala itu berhasil ditangkap dan dilakukan penahanan di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan.
Salah satu pelaku bernama Devi Kailuhu, mengaku bahwa dirinya disuruh oleh NM alias Nikita Mirzani untuk melakukan pemukulan terhadap Isa Zega.
Mengetahui informasi tersebut, Isa kabarnya juga mengatakan hal yang sama ketika menyampaikan keterangannya ketika diperiksa sebagai saksi.
Dalam persidangan, Isa Zega menyebut bahwa dalang dari penganiayaan adalah Nikita Mirzani.
Perkataan Isa Zega pun membuat Nikita Mirzani tak terima.
Hal tersebut berbuntut pada mantan istri Dipo Latief ini pun melaporkan Isa Zega ke Polres Metro Jakarta Selatan atas pencemaran nama baik dan keterangan palsu di bawah sumpah.
(*)