Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Bharada Eliezer menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Gedung Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.
Namun, Bharada E hadir melalui virtual dalam sidang tersebut. Mengapa?
Bharada Eliezer mrupakan justice colaborator yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Atas dasar itu, Bharada E tidak dihadirkan langsung dalam ruang sidang.
“Bharada E tidak bisa dihadirkan dalam persidangan karena ybs statusnya adalah justice colaborator yang diamankan oleh LPSK,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Selain Bharada E, Komisi Kode Etik membagi 15 orang saksi menjadi 3 cluster.
Cluster pertama ada 3 orang yang terlibat pembunuhan Grigadi J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Cluster kedua dan ketiga soal obstruction of justice yaitu ketidakprofesionalan olah TKP dan merusak atau menghilangkan alat bukti CCTV.
(*)