"Awalnya tembak menembak, ternyata rancangan dia sendiri. Dan dia mengakui bahwa dia bersalah dalam tindakan yang merekayasa itu," ungkap ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.
"Dia juga minta maaf pada Komnas HAM, seluruh masyarakat Indonesia, atas tindakannya yang melakukan rekayasa. Dia mengaku paling bertanggung jawab atas peristiwa ini," tambahnya.
Tak hanya itu saja, Ferdy Sambo juga menyuruh anak buahnya untuk merusak TKP.
"Dia mengaku kalau dialah yang menyusun cerita, dialah yang mencoba membuat TKP sedemikian rupa," ujar Choirul Anam.
"Sehingga semua orang susah membuat terang peristiwanya. Karena memag ada perusakan TKP," tambahnya.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com pada Jumat (26/8/2022), pakar psikologi forensik UI, Reza Indragiri, menyebutkan Putri Candrawathi harus mengatakan kejujuran dalam kasus ini.
Reza Indragiri menekankam hukuman mati yang menjadi hukuman maksimal dalam kasus ini.
“Saya ingin sampaikan jika bisa bertemu, dia itu kena pasal ancaman maksimal mati," kata Reza Indragiri.
"Pertimbangannya dalam pengakuan nanti, tidak strategis untuk bebas murni, tidak mungkin, cara paling realistis maksimal seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara (untuk meringankan)," sambungnya.
Meski begitu, Reza Indragiri menyebut bahwa dengan Putri Candrawathi bersikap jujur, maka hukumannya kemungkinan diringankan.
Baca Juga: Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding