"Kalau nanti muncul rasa iba dan simpati saat Putri duduk di kursi terdakwa, pasoklah informasi kepada hakim hal-hal yang bisa meringankan saja," kata Reza.
Menurut Reza, ada dua kejujuran yang bisa meringakan hukuman Putri Candrawathi.
Yakni mengungkap alasan dirinya berpura-pura sakit dan trauma setelah menuding Brigadir J melecehkan dirinya.
Kedua, mengungkap kronologi kejadian yang sesungguhnya yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.
"Pertama, banting stir atau atau jangan lagi seolah pura-pura sakit. Jujurlah pada penegak hukum," kata Reza Indragiri.
"Misalnya, jelaskan bahwa pura-pura sakit dalam rangka lindungi suami, meskipun suami bersalah. Itu kejujuran pertama," paparnya.
"Kejujuran kedua adalah puncaknya, bicara seutuh mungkin, sejernih mungkin apa yang terjadi di Duren Tiga, termasuk motifnya," tambahnya.
"Termasuk bicara jujur mulai dari peristiwa Magelang, di perjalanan dan seterusnya," sambungnya.
Reza Indragiri menyebut jika Putri Candrawathi bisa melakukannya, kemungkinan hukuman istri Ferdy Sambo bisa diringankan hingga hanya menjadi 20 tahun penjara.
"Nah kalau sikap positif ini bisa ditampilkan, pantas bagi PC (Putri Candrawathi, red) tidak lagi dapat hukuman mati atau seumur hidup penjara, tapi (hukumannya bisa) 20 tahun," kata Reza Indragiri.
"Toh dengan 20 tahun penjara bisa mengasuh anak dan sebagainya," sambungnya.
Baca Juga: Hari Ini, Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Tersangka di Bareskrim Mabes Polri
(*)