Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Dipecat dari Polri Secara Tidak Hormat, Berikut 7 Pelanggaran yang Telah Dilanggarnya, Tidak Jujur hingga Menyalahgunakan Wewenang

By Rizqy Rhama Zuniar, Jumat, 26 Agustus 2022 | 19:10 WIB

Ferdy Sambo dipecat dari Polri secara tidak hormat karena melanggar 7 kode etik.

Baca Juga: Jalani Pemeriksaan, Putri Candrawathi Pilih Menghindar dari Sorotan Awak Media

1. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022 

Melalui pasal ini, Ferdy Sambo terbukti telah lalai dalam menjaga citra, reputasi, dan kehormatan Polri.

Bunyi pasal: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.

2. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022 

Selain gagal menjaga kehormatan Polri, Ferdy Sambo juga dinilai telah melanggar etika Polri yang wajib jujur dan humanis.

Bunyi pasal: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.

3. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7/2002

Bunyi pasal: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum. 

4. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol 7/2022

Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran kepp, atau disiplin atau tindak pidana.

Baca Juga: Begini Penampilan Putri Candrawathi Saat Tiba di Mabes Polri, Tutupi Wajah Pakai Kerudung