5. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol 7/2022
Ferdy Sambo juga dinilai telah melanggar aturan dimana seorang pejabat Polri dilarang memberi perintah yang bertentangan dengan norma hukum, agama, maupun kesusilaan.
Bunyi pasal: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri sebagai atasan dilarang berikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, agama dan kesusilaan.
6. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022
Dalam pasal ini, dijelaskan bahwa seorang pejabat Polri dilarang menyalahgunakan wewenangnya sebagai seorang atasan.
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan wewenangnya secara tidak bertanggung jawab.
7. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol 7/2022
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri, dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.
Akibat pelanggaran Kode Etik Polri itu, Irjen Ferdy Sambo dijatuhi sanksi etika karena perbuatan tercela, serta sanksi administrasi.
Selain itu, Irjen Ferdy Sambo juga akan ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 21 hari.
Meski demikian, Irjen Ferdy Sambo bisa mengajukan banding terhadap putusan sidang etik dalam kurun waktu selama 3 hari kerja.
Namun hingga kini belum ada kabar dari pihak Irjen Ferdy Sambo apakah akan melakukan banding atau tidak.
(*)