Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menyatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo dipecat dari Polri secara tidak hormat.
Ferdy Sambo dipecat dari Polri secara tidak hormat karena terbukti melakukan 7 pelanggaran etik.
Akibat perbuatannya tersebut, Ferdy Sambo dipecat dari Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat ( PTDH ) sebagai polisi.
Mengutip dari Tribun-Timur.com, Irjen Ferdy Sambo dipecat setelah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil sidang etik Polri yang digelar pada Kamis (25/8/2022) di TNCC Mabes Polri.
Pada Jumat (26/8/2022), Kabaintelkam Polri sekaligus Ketua Sidang Komisi Kode Etik, Komjen Pol Ahmad Dofiri pun mengumumkan hasil sidang etik tersebut.
Berdasarkan hasil sidang etik Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan, Irjen Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran.
“(Irjen Ferdy Sambo ) terbukti melanggar kode etik,” kata komjen Pol Ahmad yang dikutip Grid.ID dari Tribun-Timur.com, Jumat (26/8/2022).
Melansir dari Kompas.com, Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang memaparkan ada 7 kode etik yang dilanggar Ferdy Sambo dalam perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ketujuh kode etik tersebut merujuk pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian RI dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut, 7 pelanggaran etik Irjen Ferdy Sambo:
Baca Juga: Jalani Pemeriksaan, Putri Candrawathi Pilih Menghindar dari Sorotan Awak Media
1. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022
Melalui pasal ini, Ferdy Sambo terbukti telah lalai dalam menjaga citra, reputasi, dan kehormatan Polri.
Bunyi pasal: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.
2. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022
Selain gagal menjaga kehormatan Polri, Ferdy Sambo juga dinilai telah melanggar etika Polri yang wajib jujur dan humanis.
Bunyi pasal: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.
3. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7/2002
Bunyi pasal: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum.
4. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol 7/2022
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran kepp, atau disiplin atau tindak pidana.
Baca Juga: Begini Penampilan Putri Candrawathi Saat Tiba di Mabes Polri, Tutupi Wajah Pakai Kerudung
5. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol 7/2022
Ferdy Sambo juga dinilai telah melanggar aturan dimana seorang pejabat Polri dilarang memberi perintah yang bertentangan dengan norma hukum, agama, maupun kesusilaan.
Bunyi pasal: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri sebagai atasan dilarang berikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, agama dan kesusilaan.
6. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022
Dalam pasal ini, dijelaskan bahwa seorang pejabat Polri dilarang menyalahgunakan wewenangnya sebagai seorang atasan.
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan wewenangnya secara tidak bertanggung jawab.
7. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol 7/2022
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri, dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.
Akibat pelanggaran Kode Etik Polri itu, Irjen Ferdy Sambo dijatuhi sanksi etika karena perbuatan tercela, serta sanksi administrasi.
Selain itu, Irjen Ferdy Sambo juga akan ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 21 hari.
Meski demikian, Irjen Ferdy Sambo bisa mengajukan banding terhadap putusan sidang etik dalam kurun waktu selama 3 hari kerja.
Namun hingga kini belum ada kabar dari pihak Irjen Ferdy Sambo apakah akan melakukan banding atau tidak.
(*)