Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat, Mantan Kadiv Propam Polri Disebut Bakal Kehilangan 2 Hal Ini, Salah Satunya Tak Dapat Hak Pensiunan

By Mahdiyah, Jumat, 26 Agustus 2022 | 18:37 WIB

Foto Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Baru-baru ini, hasil sidang Kode Etik Ferdy Sambo diumumkan ke publik.

Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik terkait dengan kasus kematian ajudannya, Brigadir J.

Dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com pada Jumat (26/8/2022), sidang itu digelar pada Kamis (25/8/2022).

Sidang itu pun berlangsung cukup lama yakni sampai Jumat (26/8/2022) dini hari.

Sidang kode etik itu gelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.

Dalam sidang itu, sebanyak 15 orang pun dihadirkan sebagai saksi.

Dalam sidang itu pula terbukti bahwa eks Kadiv Propam Polri itu melanggar 7 pasal sekaligus.

Akibatnya, Ferdy Sambo pun dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri.

Hal itu dibacakan oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri yang menjadi pimpinan sidang.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujarnya.

Kendati begitu, Ferdy Sambo pun menyampaikan bahwa dirinya akan mengajukan banding.