Baca Juga: Begini Penampilan Putri Candrawathi Saat Tiba di Mabes Polri, Tutupi Wajah Pakai Kerudung
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," ujarnya.
Sedangkan, buntut dari putusan dirinya yang dipecat dari kepolisian, Ferdy Sambo disebut bakal kehilangan dua hal.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Jumat (26/8/2022), kemungkinan, Ferdy Sambo akan kehilangan pensiunan jika dipecat secara tidak hormat dari kepolisian.
Tak hanya itu, kemungkinan ia juga tidak akan mendapatkan gelar sebagai purnawirawan.
Hal itu diungkap oleh Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto.
"Dicabut hak pensiun dan statusnya sebagai purnawirawan," jelasnya.
Menurut penjelasannya, Ferdy Sambo tetap akan mendapatkan hak pensiunannya hanya jika surat pengunduran dirinya dikabulkan.
Namun, dirinya kini justru dipecat lebih dulu dari kepolisian.
Bambang menambahkan, keputusan pemecatan secara tidak hormat untuk Ferdy Sambo itu pun belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Bahkan, suami Putri Candrawathi itu masih akan mengajukan banding.
"Hasil sidang etik itu masih berupa rekomendasi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Sambo masih banding. Artinya proses itu belum final," jelasnya.