Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Kuasa Hukum Kamaruddin Simanjuntak akan segera membuat laporan baru perihal pencurian yang dialami oleh kliennya, Almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Di mana pencurian tersebut menyebabkan hilangnya uang hingga perangkat elektronik milik Brigadir J.
"Kami juga dalam waktu dekat akan melaporkan terkait pencurian," ungkap Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, saat ditemui Grid.ID di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
"Yaitu pencurian handphone, pencurian laptop, sama pencurian rekening, ATM dan isinya," jelasnya.
Bahkan, uang yang ditransfer dari ATM Brigadir J tersebut hilang usai Brigadir J wafat.
"Uang-uang yang ada daripada rekening milik Almarhum berpindah pada tanggal 11 Juli 2022," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan akan melaporkan kasus ini dengan pasal pencurian dengan kekerasan.
"Ini diancam dengan Pasal 362 Juncto 365 yaitu curas, pencurian dengan kekerasan Juncto Pasal 55 56, ada yang menyuruh melakukan, ada yang melakukan," lanjut Kamaruddin Simanjuntak.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak menemukan terjadi transaksi dari rekening Brigadir J ke rekening salah satu tersangka kasus rencana pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.
Nominal uang yang berpindah dari rekening Brigadir J tersebut diungkapkan Kamaruddin Simanjuntak sekitar Rp 200 juta.