"Bisa sementara ibunya jadi tahanan rumah atau kalau misalnya di lembaga permasyarakatan ada fasilitas khusus bukan untuk ibu,” lanjutnya.
"Tetapi untuk bayi karena dalam konteks perlindungan anak dan hak anak yang kebetulan ibunya tersangkut kasus pidana," sambungnya.
Kak Seto menilai bahwa anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu masih butuh perhatian khusus dari orang tuanya.
Sedangkan jika berada di dalam lembaga masyarakat bukan tempat ideal membesarkan anak.
"Tidak seideal manakala berada di luar, maka tentu lembaga masyarakat untuk menyediakan fasilitas yang manusiawi," kata Kak Seto.
"Itu sangat diperlukan untuk tumbuh kembang bayi," sambungnya.
Melansir Kompas.com, tahanan rumah sendiri dilakukan di rumah tersangka atau terdakwa dengan pengawasan.
Tahanan rumah tak diperbolehkan keluar rumah tanpa izin dari penyidik, penuntut umum atau hakim yang memberi perintah penahanan.
Besar pengurangan pidana dari masa penahanan rumah ini adalah 1/3 dari jumlah lamanya waktu penahanan.
Melansir akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall pada Sabtu (27/8/2022), warganet pun memberikan kritikan dan kecewa atas sikap Kak Seto.