Find Us On Social Media :

Padahal Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Tersangka Selama Hampir 12 Jam, Bareskrim Polri Ungkap Alasan Tak Lakukan Penahanan ke Istri Ferdy Sambo

By Annisa Marifah, Sabtu, 27 Agustus 2022 | 11:35 WIB

Putri Candrawathi diperiksa sebagai tersangka.

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah

Grid.ID - Kasus polisi tembak polisi menemui babak baru saat Putri Candrawathi diperiksa sebagai tersangka.

Putri Candrawathi diperiksa sebagai tersangka setelah sebelumnya hanya menjadi saksi.

Putri Candrawathi diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, (26/8/2022).

Melansir Tribunnews.com, diduga Putri Candrawathi tiba pukul 10.48 WIB.

Mobil yang mengantar Putri Candrawathi tampak menghindari awak media.

Putri Candrawathi diketahui datang dengan pakaian, kerudung, dan masker hitam.

Arman Hanis, kuasa hukum Putri Candrawathi menyebut bahwa kliennya itu menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

"Hari ini memang jadwal pemeriksaan Ibu PC atau klien kami, saat ini Ibu PC sedang dalam pemeriksaan kesehatan dulu," ungkap Arman Hanis sekitar pukul 11.00 WIB.

Dilansir Grid.ID dari Kompas.com pada Sabtu (27/8/2022), ini merupakan pemeriksaan pertama Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Kak Seto Usulkan Putri Chandrawathi Jadi Tahanan Rumah Lantaran Memiliki Bayi, Warganet Auto Beri Kritikan Singgung Kasus Vanessa Angel

Tiba sejak pukul 10.48 WIB, Putri Candrawathi rupanya diperiksa selama 12 jam.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, mengungkap bahwa kondisi kesehatan Putri baik meski diperiksa selama 12 jam.

"Kesehatan sama. Artinya kalau sudah diperiksa kesehatannya, kemudian diperiksa 12 jam," ujar Dedi Prasetyo.

Dedi Prasetyo kemudian mengungkap bahwa pemeriksaan ditunda karena telah malam.

Sedangkan Putri Candrawathi tak ditahan karena pemeriksaan belum selesai.

"Bahwa yang saya bisa infokan pada teman-teman pada malam ini untuk pemeriksaan saudari PC dihentikan karena sudah malam," kata Dedi Prasetyo.

"Ya belum (ditahan) kan pemeriksaan belum selesai," katanya.

(*)