Poengky menggarisbawahi, jika ada anggota Polri yang diduga terkait dalam kasus narkoba, maka dia harus ditindak tegas.
"Sekecil apa pun kesalahan terkait narkoba tersebut, yang bersangkutan tetap harus diproses hukum," ucapnya.
Proses hukum itu bisa berupa proses pidana dan proses kode etik. Adapun untuk penjatuhan sanksi, diserahkan pada proses hukum yang berlaku.
Poengky menyampaikan, Kompolnas sangat menyesalkan adanya polisi-polisi yang diduga mengonsumsi narkoba.
Hal itu, beber Poengky, sangat memalukan dan mencoreng nama baik institusi Polri.
"Narkoba adalah kejahatan serius karena merusak manusia. Oleh karena itu, hukum di Indonesia sangat keras dan tegas diterapkan pada penyalahguna narkoba dan jaringan narkoba," ungkapnya.
"Kami berharap jika benar terbukti anggota yang bermain-main dengan narkoba, maka nantinya selain dijatuhi sanksi etik terberat berupa PTDH, kami juga merekomendasikan pemeriksaan pidana jika polisi pengguna tersebut diduga ada kaitannya dengan jaringan narkoba," tuturnya.
Menurut Poengky, hal itu penting untuk membuat efek jera bagi pelaku dan anggota lain supaya tidak melakukan perbuatan serupa.
Mencoreng institusi Polri
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyesalkan masih adanya polisi yang mengonsumsi narkoba seperti di Sukodono dan Sukomanunggal.
Seharusnya, polisi sebagai aparat memiliki tugas untuk melindungi, mengayomi masyarakat, dan menegakkan hukum serta melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.