Find Us On Social Media :

Usai 12 Jam Diperiksa, Pemeriksaan Putri Candrawathi Dihentikan hingga Pekan Depan

By Corry Wenas Samosir, Sabtu, 27 Agustus 2022 | 15:05 WIB

Istri tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawhati diperiksa tim khusus penanganan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir pada Jumat (26/8/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Pemeriksaan Putri Candrawathi dihentikan sementara setelah 12 jam lebih diperiksa penyidik, Jumat (27/8/2022).

Kadiv Humas Polri Deddy, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dihentikan lantaran mengingat kondisi kesehatan istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Pemeriksaan Saudari PC pada malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga kondisi kesehatan yang bersangkutan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dikutip Grid.ID dari tayangan Kompas TV.

Oleh karena itu, pemeriksaan akan dilanjutkan pada Rabu (31/8/2022). Pemeriksaan akan dilakukan dengan metode konfrontasi.

Nantinya akan dihadirkan 3 tersangka lain, yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf.

"Pemeriksaan ini masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup. Jadi akan dilakukan pemeriksaan kembali dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan Rabu, tanggal 31 Agustus," ucapnya.

"(Akan dikonfrontir) Sama beberapa tersangka lain seperti Saudara RR, kemudian KM, dan Saudara RE," ucapnya.

Seperti diketahui Ferdy Sambo dan Putri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tak hanya itu, Polri juga menetapkan Bharada E dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf jadi tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Empat tersangka ditahan, sementara polri belum melakukan penahanan terhadap Putri lantaran kondisi kesehatan.

Baca Juga: Padahal Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Tersangka Selama Hampir 12 Jam, Bareskrim Polri Ungkap Alasan Tak Lakukan Penahanan ke Istri Ferdy Sambo

 

(*)