Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Usai sidang kode etik eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan pemeriksaan istrinya, Putri Candrawathi, gedung Bareskrim Polri terpantau lengang.
Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik di gedung TNCC Mabes Polri pada Kamis (25/8/2022) kemarin.
Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo memakan waktu 17 jam yang berakhir pada Jumat (26/8/2022) dini hari.
Melansir Kompas.TV, Ferdy Sambo memilih bungkam saat keluar dari ruangan sidang.
Ia dikawal ketat oleh sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap serta oleh personel Propam Polri.
Sambo langsung dibawa masuk ke dalam kendaraan taktis Korps Brimob dan dibawa ke tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua Polri.
Berdasarkan sidang kode etik, Polri resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat (26/8/2022).
Pemeriksaan Putri Candrawathi merupakan yang pertama sejak ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Melansir kompas.com, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi yang dimulai sejak pagi berlangsung selama kurang lebih 12 jam.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan kliennya mendapatkan sekitar 80 pertanyaan dari penyidik Polri.
Baca Juga: Usai 12 Jam Diperiksa, Pemeriksaan Putri Candrawathi Dihentikan hingga Pekan Depan
Dalam pemeriksaan, Putri tetap mengaku sebagai korban tindakan asusila ataupun korban kekerasan seksual dalam perkara ini.
Namun pemeriksaan Putri Candrawathi sebagai tersangka belum rampung dan akan digelar kembali pada Rabu (31/8/2022).
Usai sidang kode etik Ferdy Sambo dan pemeriksaan Putri Candrawathi sebagai tersangka, Bareskrim Polri terpantau lengang.
Menurut pantauan Grid.ID pada Sabtu (27/8/2022) sampai berita ini ditulis, tak banyak aktivitas sekitar gedung Bareskrim Polri.
Para awak media yang biasa memenuhi area pintu masuk gedung pun terbilang hitungan jari.
Sebagai informasi, tim khusus (timsus) Polri telah menjadwalkan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan 5 tersangka akan didampingi pengacara saat menjalani rekonstruksi.
5 tersangka pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Selain menghadirkan 5 tersangka juga didampingi pengacara nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU (jaksa penuntut umum)," ucap Dedi di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
(*)