Find Us On Social Media :

Polri Akan Lakukan Rekonstruksi Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Pekan Depan

By Corry Wenas Samosir, Sabtu, 27 Agustus 2022 | 16:47 WIB

Tersangka pembunuhan berencana, Irjen Pol Ferdy Sambo saat akan menjalani sidang kode etik di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022) pagi.

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir 

Grid.ID - Polri menghentikan sementara pemeriksaan Putri Candrawathi hingga pekan depan.

Alasannya karena pemeriksaan sudah larut malam dan mengingat kondisi kesehatan Putri Candrawathi.

"Pemeriksaan Saudari PC pada malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga kondisi kesehatan yang bersangkutan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip Grid.ID dari tayangan Kompas TV, Jumat (26/8/2022).

Sementara itu Polri mengatakan pihaknya akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. 

Dedi mengatakan rekonstruksi pada Selasa (30/8/8/2022) itu akan melibatkan lima tersangka.

Kelima tersangka yang akan dihadirkan adalah Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan Kuat Ma'ruf.

Rekonstruksi dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP).

"Rencana pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus, akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka 5 orang, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus 340 subsider 338 juncto 55 dan 56," tutur Irjen Dedi Prasetyo.

Setelah rekonstruksi, Polri akan melakukan konfrontir Putri Candrawathi dengan tiga tersangka lainnya.

"Hari Rabu akan diperiksa lagi untuk, ya sama beberapa tersangka lainnya, seperti Saudara RR, kemudian KM, dan Saudara RE," kata Dedi Prasetyo.

"(Akan dikonfrontir) sama beberapa tersangka lain, seperti Saudara RR, kemudian KM, dan Saudara RE," pungkasnya dia.

Baca Juga: Bharada E Bakal Bertemu Muka Ferdy Sambo Saat Rekonstruksi Kematian Brigadir J, Pengacara Richard Eliezer Tegaskan Hal Ini yang Terpenting Bagi Kliennya

 

(*)