Sedangkan, Ferdy Sambo pun mengajukan banding atas putusan tersebut.
Baca Juga: Wow! Gebrak Panggung The Sounds Project, Jason Ranti Ganti Lirik Jadi Lagu Sindiran Buat Kapolri
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," ujarnya.
Permohonan pengajuan banding itu pun diketahui oleh keluarga Brigadir J.
Dikutip Grid.ID dari TribunJambi.com pada Sabtu (27/8/2022), Roslin, bibi Brigadir J pun menanggapi hal itu.
Ia pun menilai bahwa seharusnya atasan Brigadir J itu mengetahui akibat dari perbuatannya.
Menurut Roslin, sebagai eks Kadiv Propam Polri, mustahil jika Ferdy Sambo tak mengetahui mengenai konsekuensi dari perbuatannya.
Selain itu, sebelumnya Ferdy Sambo telah menuliskan permintaan maaf pada Institusi Polri dan siap menerima hukuman.
"Dia ini sebagai jenderal harus berjiwa patriot," ujarnya.
"Karena dia tahu kondisinya sebagai mantan Kadiv Propam, selama ini dia menegakan hukum yang seadil-adilnya kepada anggota Polri lain, harusnya dia tahu," lanjutnya.
Selain itu, Roslin menilai jika pemecatan Ferdy Sambo dari Institusi Polri sudah tepat.
Pasalnya, tindakannya yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia tak bisa dimaafkan.
"Sebagaimana yang telah dia lakukan, dia harusnya dia legowo," kata Roslin.
"Dan harus memang dipecat dari kepolisian," sambungnya.
(*)