Find Us On Social Media :

'Harusnya Dia Tahu!', Ferdy Sambo Masih Bakal Ajukan Banding Usai Dipecat dari Institusi Polri, Begini Respon Keluarga Brigadir J, Singgung Soal Keadilan

By Mahdiyah, Sabtu, 27 Agustus 2022 | 20:31 WIB

Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Baru-baru ini, diketahui Ferdy Sambo akan mengajukan banding terkait dengan keputusan hasil sidang kode etik yang ia jalani.

Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022) lalu.

Sidang itu diketahui digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Sabtu (27/8/2022), sidang itu berlangsung cukup lama.

Sidang kode etik Ferdy Sambo itu pun dipimpin oleh Komjen Ahmad Dofiri.

Dalam sidang itu, eks Kadiv Propam Polri terbukti melanggar 7 pasal sekaligus.

Bahkan, Ferdy Sambo akhirnya diberhentikan secara tidak hormat dari Institusi Polri.

Hasil sidang itu pun dibacakan pukul 02.00 dini hari.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Komjen Ahmad Dofiri.

Tak hanya itu saja, Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi etik lantaran dinilai melakukan perbuatan tercela.

Selain itu, ia juga dikenal sanksi administratif dengan ditempatkan di tempat khusus selama 40 hari.

Sedangkan, Ferdy Sambo pun mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca Juga: Wow! Gebrak Panggung The Sounds Project, Jason Ranti Ganti Lirik Jadi Lagu Sindiran Buat Kapolri

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," ujarnya.

Permohonan pengajuan banding itu pun diketahui oleh keluarga Brigadir J.

Dikutip Grid.ID dari TribunJambi.com pada Sabtu (27/8/2022), Roslin, bibi Brigadir J pun menanggapi hal itu.

Ia pun menilai bahwa seharusnya atasan Brigadir J itu mengetahui akibat dari perbuatannya.

Menurut Roslin, sebagai eks Kadiv Propam Polri, mustahil jika Ferdy Sambo tak mengetahui mengenai konsekuensi dari perbuatannya.

Selain itu, sebelumnya Ferdy Sambo telah menuliskan permintaan maaf pada Institusi Polri dan siap menerima hukuman.

"Dia ini sebagai jenderal harus berjiwa patriot," ujarnya.

"Karena dia tahu kondisinya sebagai mantan Kadiv Propam, selama ini dia menegakan hukum yang seadil-adilnya kepada anggota Polri lain, harusnya dia tahu," lanjutnya.

Selain itu, Roslin menilai jika pemecatan Ferdy Sambo dari Institusi Polri sudah tepat.

Pasalnya, tindakannya yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia tak bisa dimaafkan.

"Sebagaimana yang telah dia lakukan, dia harusnya dia legowo," kata Roslin.

"Dan harus memang dipecat dari kepolisian," sambungnya.

Baca Juga: Pasca Sidang Kode Etik Ferdy Sambo dan Pemeriksaan Putri Candrawathi sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Begini Situasi Terkini Bareskrim Polri

 

(*)