Find Us On Social Media :

'Nanti Akan Dilanjutkan', Lewati Pemeriksaan Selama Kurang Lebih 12 Jam, Arman Haris Pastikan Putri Candrawathi Kembali Melanjutkan Pemeriksaan Pada Hari Rabu Esok

By Virgilery Levana Clarence, Minggu, 28 Agustus 2022 | 11:27 WIB

Putri Candrawathi diperiksa sebagai tersangka pembunuhan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana

Grid.ID - Putri Candrawathi akhirnya memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan mengenai keterlibatannya dalam tewasnya Brigadir Yosua pada Jumat (26/8/2022).

Sebelumnya diketahui bahwa Putri ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pada 19 Agustus 2022 karena diduga memiliki peran dalam kematian Brigadir Yosua.

Dalam pemeriksaan Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan bahwa kliennya sudah menjawab kurang lebih 80 pertanyaan dari penyidik.

"Pertanyaan kurang lebih 80-an," ujar Arman Haris di Bareksrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (27/8/2022).

Namun pemeriksaan terhadap Putri harus dihentikan oleh pihak penyidik karena Putri sudah dimintai keterangan oleh penyidik selama kurang lebih 12 jam.

Arman Haris mengatakan bahwa hal ini dilakukan oleh tim penyidik karena harus memperhatikan kesehatan dari Putri Candrawathi juga.

"Intinya kami menghormati penyidik, menghargai bahwa pemeriksaan dihentikan sementara karena waktunya juga sudah jam berapa (larut). Pasti kan penyidik juga memperhatikan kondisi kesehatan," lanjut Arman.

Dalam pemeriksaan ini Arman Hanis berharap bahwa kasus ini akan bisa semakin jelas dan juga terang bagi semua pihak.

Arman juga mengatakan bahwa Putri Candrawathi rencana nya akan kembali diperiksa pada hari Rabu (31/8/2022).

"Kami juga tim kuasa hukum memiliki keyakinan bahwa perkara ini akan semakin jelas, terang, saat nya nanti pada persidangan akan ditunjukkan, selanjutnya seperti teman teman sudah ketahui bersama pemeriksaan akan dilanjutkan hari Rabu," tutupnya.

Baca Juga: 'Telah Menjawab Semua Pertanyaan', Putri Candrawathi Diperiksa oleh Bareksrim Polri, Kuasa Hukum Arman Hanis Sampaikan Pengakuan Putri Tercatat di BAP

(*)