Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana
Grid.ID - Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo sebelumnya dikatakan resmi dipecat dari satuan Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)
Mengetahui dirinya dipecat, pihak Ferdy Sambo akhirnya mengajukan banding meski sudah terbukti melanggar kode etik kepoolisian yang disampaikan langsung oleh dirinya.
Menanggapi hal ini, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa semua sudah dijelaskan pada sidang KKEP beberapa waktu lalu.
"Tentunya ada aturannya dan kemudian kan memang kita melihat bahwa ini semua harus diselesaikan di proses sidang KKEP."
"Kemarin kita sudah dengarkan bahwa putusan dari sidang kan," ujar Listyo Sigit Prabowo ditemui di Kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).
Listyo menyampaikan bahwa Ferdy Sambo masih memiliki hak untuk mengajukan banding.
"Tentunya yang bersangkutan punya hak untuk mengajukan banding," lanjutnya.
Bagi Listyo hal ini merupakan salah satu bentuk proses terhadap Ferdy Sambo yang direkomendasikan untuk mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Semua itu bagian dari proses dan nanti akan ada putusan lagi terkait dengan masalah laporan yang bersangkutan," imbuhnya.
Meski begitu, Listyo mengatakan bahwa belum tahu apakah banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo akan dikabulkan atau tidak.
"Ya kita lihat saja," tutupnya.
(*)