Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Baru-baru ini, surat pengunduran diri Ferdy Sambo dari Institusi Polri ditolak.
Ya, seperti yang diberitakan Grid.ID sebelumnya, Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Minggu (28/8/2022), kabar mengenai pegajuan pengunduran diri Ferdy Sambo dari Institusi Polri dibenarkan oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
"Ya, ada suratnya," ujarnya.
Listyo Sigit sendiri mengungkap bahwa hal itu perlu diproses terlebih dahulu.
"Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," ujarnya.
Surat itu diketahui diajukan oleh Ferdy Sambo sebelum kode etik digelar.
Sedangkan, kode etik itu sendiri digelar pada Kamis (25/8/2022).
Dalam hasil sidang kode etik itu, telah diputuskan bahwa Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat dari Intitusi Polri.
Selain itu, ia juga dikenai sanksi administratif dan harus ditempatkan di tempat khusus selama 4 hari.
Adanya surat pengunduran diri itu pun sempat menuai kontra keras dari publik.
Tak sedikit pula yang menilai bahwa hal ini tak seharusnya dilakukan oleh eks Kadiv Propam itu.