Sedangkan, baru-baru ini diketahui bahwa surat pengunduran diri dari Ferdy Sambo ditolak.
Ya, pengunduran diri yang sempat diajukan oleh mantan atasan mendiang Brigadir J ini tak diproses.
Hal itu diungkap oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit.
Dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com pada Minggu (28/8/2022), ia membenarkan bahwa pengunduran diri Ferdy Sambo telah ditolak.
Ia menegaskan bahwa kasus ini harus melalui Komisi Kode Etik Polri terlebih dahulu.
"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP," ujarnya.
Selain itu, ia juga mengungkap bahwa dalam sidang itu Ferdy Sambo diputuskan untuk diberhentikan tidak dengan hormat.
"Dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH," jelasnya.
Sedangkan, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan bahwa pengajuan pengunduran diri Ferdy Sambo ditolak.
"Tidak (diproses)," ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa surat pengunduran diri yang sempat diajukan oleh Ferdy Sambo tidak akan mempengaruhi hasil sidang kode etik sebelumnya.
"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," jelasnya.
(*)