Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Baru-baru ini, surat pengunduran diri Ferdy Sambo dari Institusi Polri ditolak.
Ya, seperti yang diberitakan Grid.ID sebelumnya, Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Minggu (28/8/2022), kabar mengenai pegajuan pengunduran diri Ferdy Sambo dari Institusi Polri dibenarkan oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
"Ya, ada suratnya," ujarnya.
Listyo Sigit sendiri mengungkap bahwa hal itu perlu diproses terlebih dahulu.
"Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," ujarnya.
Surat itu diketahui diajukan oleh Ferdy Sambo sebelum kode etik digelar.
Sedangkan, kode etik itu sendiri digelar pada Kamis (25/8/2022).
Dalam hasil sidang kode etik itu, telah diputuskan bahwa Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat dari Intitusi Polri.
Selain itu, ia juga dikenai sanksi administratif dan harus ditempatkan di tempat khusus selama 4 hari.
Adanya surat pengunduran diri itu pun sempat menuai kontra keras dari publik.
Tak sedikit pula yang menilai bahwa hal ini tak seharusnya dilakukan oleh eks Kadiv Propam itu.
Sedangkan, baru-baru ini diketahui bahwa surat pengunduran diri dari Ferdy Sambo ditolak.
Ya, pengunduran diri yang sempat diajukan oleh mantan atasan mendiang Brigadir J ini tak diproses.
Hal itu diungkap oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit.
Dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com pada Minggu (28/8/2022), ia membenarkan bahwa pengunduran diri Ferdy Sambo telah ditolak.
Ia menegaskan bahwa kasus ini harus melalui Komisi Kode Etik Polri terlebih dahulu.
"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP," ujarnya.
Selain itu, ia juga mengungkap bahwa dalam sidang itu Ferdy Sambo diputuskan untuk diberhentikan tidak dengan hormat.
"Dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH," jelasnya.
Sedangkan, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan bahwa pengajuan pengunduran diri Ferdy Sambo ditolak.
"Tidak (diproses)," ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa surat pengunduran diri yang sempat diajukan oleh Ferdy Sambo tidak akan mempengaruhi hasil sidang kode etik sebelumnya.
"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," jelasnya.
(*)