Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID – Penyidik Polda Jawa Barat telah menetapkan Teddy Pardiyana sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan aset milik mendiang Lina Jubaedah.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Ibrahim Tompo mengatakan bahwa Teddy Pardiyana ditetapkan menjadi tersangka atas laporan penyanyi Rizky Febian.
Adapun Teddy Pardiyana merupakan suami mendiang Lina Juabedah, ibunda Rizky Febian.
“Betul (Teddy Pardiyana sudah ditetapkan tersangka),” tulis Ibrahim Tompo seperti Grid.ID kutip dari Kompas.com.
Teddy Pardiyana diketahui sudah menjalani pemeriksaan terkait statusnya sebagai tersangka.
Pemeriksaan terhadap Teddy Pardiyana sudah berlangsung pada 22 Agustus 2022 kemarin.
Diketahui Rizky Febian melaporkan Teddy Pardiyana atas kasus dugaan penggelapan aset milik mendiang Lina Jubaedah pada Maret 2021 lalu.
Mengutip Tribunnews Wiki, penetapan tersangka Teddy Pardiyana merupakan buntut sengketa hak warisan mendiang Lina Jubaedah.
Kuasa hukum Rizky Febian, Ferry Hudaya, menjelaskan bahwa Teddy Pardiyana meminta uang Rp 750 juta untuk menyelesaikan harta warisan Lina Jubaedah tersebut.
Teddy berjanji tidak akan mengungkit harta warisan lagi kepada Rizky Febian bila permintaan uang senilai Rp 750 itu terpenuhi.