Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID – Penyidik Polda Jawa Barat telah menetapkan Teddy Pardiyana sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan aset milik mendiang Lina Jubaedah.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Ibrahim Tompo mengatakan bahwa Teddy Pardiyana ditetapkan menjadi tersangka atas laporan penyanyi Rizky Febian.
Adapun Teddy Pardiyana merupakan suami mendiang Lina Juabedah, ibunda Rizky Febian.
“Betul (Teddy Pardiyana sudah ditetapkan tersangka),” tulis Ibrahim Tompo seperti Grid.ID kutip dari Kompas.com.
Teddy Pardiyana diketahui sudah menjalani pemeriksaan terkait statusnya sebagai tersangka.
Pemeriksaan terhadap Teddy Pardiyana sudah berlangsung pada 22 Agustus 2022 kemarin.
Diketahui Rizky Febian melaporkan Teddy Pardiyana atas kasus dugaan penggelapan aset milik mendiang Lina Jubaedah pada Maret 2021 lalu.
Mengutip Tribunnews Wiki, penetapan tersangka Teddy Pardiyana merupakan buntut sengketa hak warisan mendiang Lina Jubaedah.
Kuasa hukum Rizky Febian, Ferry Hudaya, menjelaskan bahwa Teddy Pardiyana meminta uang Rp 750 juta untuk menyelesaikan harta warisan Lina Jubaedah tersebut.
Teddy berjanji tidak akan mengungkit harta warisan lagi kepada Rizky Febian bila permintaan uang senilai Rp 750 itu terpenuhi.
"Akhirnya saudara Teddy memahami dan berjanji tidak akan mengungkit lagi soal warisan tersebut dengan meminta uang untuk adik Bintang sebesar Rp 500 juta," kata Ferry saat dihubungi awak media, Selasa (9/3/2021).
Sementara itu, uang Rp 250 juta sisanya untuk keperluan soal janji almarhumah Lina Jubaedah, yaitu membiayai umrah enam orang keluarganya.
Ternyata, ada sejumlah aset Rizky Febian yang masih dipegang Teddy setelah Lina Jubaedah meninggal dunia.
Salah satunya adalah rumah indekos yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.
Rizky Febian meminta Tedy untuk mengembalikan semua sertifikat dari aset tersebut.
Sebab indekos tersebut dibangun oleh Lina Jubaedah menggunakan uang penghasilan Rizky Febian saat mengawali karir bernyanyi.
(*)