Find Us On Social Media :

Usai Sidang Etik, Propam Belum Terima Memo Pengajuan Banding dari Ferdy Sambo

By Hana Futari, Senin, 29 Agustus 2022 | 15:59 WIB

Tersangka pembunuhan berencana, Irjen Pol Ferdy Sambo saat akan menjalani sidang kode etik di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022) pagi.

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Pihak Propam menyatakan belum menerima memo banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo pasca sidang etik.

Pihak Ferdy Sambo sendiri diberitakan sebelumnya bakal mengajukan banding dari putusan terkait dirinya yang dicopot dari jabatan secara tidak hormat.

Terkait status memo pengajuan banding Ferdy Sambo diterangkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Sampai dengan hari ini dari Propam belum menerima memori banding," ujar Irjen Dedi Prasetyo dihubungi awak media melalui pesan teks, Senin (29/8/2022).

Meskipun hari ini sudah lewat 3 hari kerja, namun pengajuan banding Ferdy Sambo masih bisa diproses.

"Tetap proses sampai 21 hari kerja akan diputus," tutup Irjen Dedi Prasetyo.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo menjalani sidang kasus pelanggaran etik pada Kamis (25/8/2022).

Baca Juga: 'Jangan Sampai Ada Fitnah', Ketua Infokom DPP Pekat Jawab Isu Ferdy Sambo Adik Asuh dari Tito Karnavian

(*)