Aksi pelecehan yang dilakukan pelaku berdalih rasa senangnya pada anak-anak.
"Senang Pak sama anak-anak," ujarnya.
Pelaku ternyata kecanduan film dewasa sehingga begitu melihat anak perempuan akan mudah terangsang.
"Saya hobi nonton film dewasa juga, jadi menambah nafsu saya melihat anak anak perempuan," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia berujar para korban sudah dilecehkan lebih dari sekali.
"Satu orang bisa dua kali, Pak.
Saya selalu kasih uang Rp 5 ribu untuk membujuknya," ungkapnya.
Dilansir dari Sripoku.com, atas perbuatannya ini tersangka akan dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No.17 tahun 2016, perubahan atas UU RI No.01 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, yang sebelumnya di atur dalam UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2022, tentang perlindungan anak.
"Nanti juga kita akan periksa kejiwaan dari tersangka," katanya.
Artikel ini telah tayang di laman GridPop.ID dengan judul: Mudah Terangsang Gegara Hobi Nonton film dewasa, Bujang Lapuk Tega Jadikan 18 Bocah Perempuan Sebagai Budak Seks, Pengakuannya Bikin Murka (*)