Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Hari ini, Selasa 30 Agustus 2022 terdapat syarat perjalanan baru untuk naik moda transportasi kereta api antar kota.
Diketahui bahwa sebelumnya, calon penumpang yang belum mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) masih diperbolehkan untuk menyertakan tes negatif antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan naik kereta api.
Namun, dalam syarat perjalanan naik kereta api yang ditetapkan mulai hari ini, para calon penumpang yang belum menerima vaksin dosis ketiga (booster) tidak diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan menggunakan kereta api.
Dengan ini, diwajibkan bagi seluruh calon penumpang untuk mendapatkan vaksin dosis ketiga karena opsi melampirkan hasil tes negatif antigen dan PCR sudah dihapus.
Apabila calon penumpang yang berusia di atas 17 tahun terdeteksi belum mendapatkan vaksin dosis ketiga, maka akan diarahkan petugas untuk melakukan pembatalan tiket.
Bagaimana untuk calon penumpang dengan usia 6-17 tahun?
Untuk yang masih berusia 6-17 tahun dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, maka tidak diwajibkan untuk menyertakan hasil tes negatif antigen atau PCR.
Lalu, bagaimana jika belum vaksin dosisi kedua?
Jika ada anak usia 6-17 tahun dan belum menerima vaksin dosis kedua, maka tidak ada cara lain untuk naik kereta api selain mengikuti vaksinasi.
Apabila ada calon penumpang, baik itu anak-anak atau orang dewasa yang belum bisa menerima vaksinasi karena memiliki penyakit tertentu (komorbid), juga tidak perlu menyertakan tes negatif antigen dan PCR.
Para calon penumpang yang mengalami komorbid hanya perlu menyertakan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menjelaskan bahwa kondisi belum bisa menerima vaksinasi.