Find Us On Social Media :

Berlaku Hari Ini, Berikut Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Antarkota Terbaru, Gak Perlu Tes Antigen dan PCR?

By Citra Widani, Selasa, 30 Agustus 2022 | 08:16 WIB

Berikut syarat perjalanan naik kereta api antar kota yang berlaku mulai hari ini Selasa 30 Agustus 2022.

Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Hari ini, Selasa 30 Agustus 2022 terdapat syarat perjalanan baru untuk naik moda transportasi kereta api antar kota

Diketahui bahwa sebelumnya, calon penumpang yang belum mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) masih diperbolehkan untuk menyertakan tes negatif antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan naik kereta api. 

Namun, dalam syarat perjalanan naik kereta api yang ditetapkan mulai hari ini, para calon penumpang yang belum menerima vaksin dosis ketiga (booster) tidak diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan menggunakan kereta api. 

Dengan ini, diwajibkan bagi seluruh calon penumpang untuk mendapatkan vaksin dosis ketiga karena opsi melampirkan hasil tes negatif antigen dan PCR sudah dihapus. 

Apabila calon penumpang yang berusia di atas 17 tahun terdeteksi belum mendapatkan vaksin dosis ketiga, maka akan diarahkan petugas untuk melakukan pembatalan tiket.

Bagaimana untuk calon penumpang dengan usia 6-17 tahun?

Untuk yang masih berusia 6-17 tahun dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, maka tidak diwajibkan untuk menyertakan hasil tes negatif antigen atau PCR.

Lalu, bagaimana jika belum vaksin dosisi kedua?

Jika ada anak usia 6-17 tahun dan belum menerima vaksin dosis kedua, maka tidak ada cara lain untuk naik kereta api selain mengikuti vaksinasi. 

Apabila ada calon penumpang, baik itu anak-anak atau orang dewasa yang belum bisa menerima vaksinasi karena memiliki penyakit tertentu (komorbid), juga tidak perlu menyertakan tes negatif antigen dan PCR.

Para calon penumpang yang mengalami komorbid hanya perlu menyertakan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menjelaskan bahwa kondisi belum bisa menerima vaksinasi.

Baca Juga: Rencana Vaksin Booster Sebagai Syarat Perjalanan dan Masuk Mal Akan Berlaku Sebentar Lagi, Ini Kata Menko Luhut Soal Waktu Pelaksanaannya

"Naik KA Antarkota Wajib Sudah Vaksin Booster, Syarat Antigen & RT-PCR Dihapus ⁣ ⁣ Adarencananaik KA antarkota dalam waktu dekat #SahabatKAI ? Merujuk SE No. 84 Kemenhub tahun 2022, persyaratan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR dihapus, namun penumpang KA antarkota yang sudah berusia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksinasi booster (dosis ketiga).⁣ ⁣ Untuk feri usia 6-17 wajib sudah divaksinasi kedua dan untuk feri dengan kondisi komorbid dan tidak atau belum dapat menerima vaksinasi COVID-19 hanya membutuhkan surat keterangan dari dokter RS ​​pemerintah.⁣

Lebih detail tentang regulasi terbaru ini, dapat dilihat dalam slide publikasi ini ya! Ayo segera dapatkan vaksinasi booster, agar terlindung dari COVID-19 dan semakin mudah melakukan mobilitas. Tag temanmu yang ada rencana pergi keluar kota dengan KA antarkota juga ya!⁣" tulis KAI dalam akun Instagram resminya, dikutip Selasa (30/8/2022). 

Lebih lanjut, para calon penumpang juga diwajibkan untuk menaati protokol kesehatan yang diberlakukan di kereta api. 

1. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius. 

2. Mengenakan masker medis yang menutupi hidung, mulut, dan dagu. 

3. Mengganti masker setiap 4 jam, dan membuang limbahnya di tempat yang sudah disediakan.

4. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berkala

5. Diharapkan tidak saling berbicara secara langsung atau melalui telepon selama berada di dalam kereta. 

 (*)