Terpenting, kata Dedi, meski hal tersebut tergolong hibah namun prosedur perizinan mulai dari sertifikat tanah hingga IMB harus ditempuh.
Hal tersebut agar masjid mempunyai legalitas yang jelas untuk ke depannya.
"Perizinan nanti atas nama Umi, IMB Umi. Masjid tetap milik umum tapi harus ada pemiliknya misal milik yayasan atau perorangan. Nah ini milik Umi. Karena tetap harus ada akta yang jelas. Betul masjid milik umum tapi tetap harus ada pemiliknya," pungkas Kang Dedi Mulyadi.
Diolah dari artikel di Kompas.com yang berjudul Kerja di Bos Properti Oman, TKW Ini Dapat Warisan hingga Bangun Masjid di Indonesia
(*)